Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2025. Di Ruang rapat paripurna DPRD kota bandarlampung.kamis (2/4/2026)
Acara ini juga meliputi penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ dari Walikota kepada Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Walikota Hj. Eva Dwiana yang di bacakan oleh wakil walikota Bapak Deddy amarullah menyampaikan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini memuat laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Beliau juga menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2029, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Visi pembangunan Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2029 adalah "Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat"