Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna Oleh DPRD Kota Bandar Lampung Dengan Agenda:
1. Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
2. Paripurna Penetapan Promperda Tahun 2026.
3. Raperda Perubahan Perda Kota Bandar Lampung No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
Senin 29/12/2025 Di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung
1. Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ini untuk meningkatkan tata kelola limbah domestik secara profesional dan berkelanjutan. Raperda ini telah memasuki tahap penyampaian dan pembahasan di tingkat DPRD per Desember 2025.
2. Penetapan Propemperda Tahun 2026
DPRD bersama Pemerintah Kota telah menyusun dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Agenda ini bertujuan memetakan prioritas regulasi daerah yang akan dibahas sepanjang tahun depan guna mendukung program pembangunan kota.
3. Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 (Pajak & Retribusi Daerah)
Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini dianggap krusial untuk memperkuat struktur keuangan daerah tahun 2025–2026.
Rapat-rapat ini mencerminkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat dasar hukum pelayanan publik dan kemandirian fiskal Kota Bandar Lampung di akhir tahun 2025.