TUPOKSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDAR LAMPUNG

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung adalah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

  1. Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Komunikasi dan Informatika yang meliputi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, Pemberdayaan Telematika dan Aplikasi Informatika, Komunikasi dan Informasi Publik, serta Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

 

  1. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkupnya;

 

  1. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan lingkup tugasnya;

 

  1. Pelaksanaan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan unsur Pemerintah Kota dan Instansi serta masyarakat dalam usaha pelaksanaan tugas dan fungsi;

 

  1. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait di bidang Komunikasi dan Informatika;

 

  1. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas dan fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika;

 

  1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami