Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Wali Kota Hj. Eva Dwiana, menyerahkan 5.823 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Selasa (30/12/2025).
Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan kepastian status hukum bagi para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi secara optimal.
Meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Para penerima SK diimbau meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta memanfaatkan kesempatan ini secara profesional untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.