Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung di Ruang Rapat Walikota, Selasa (5/5/2026).
Audiensi tersebut membahas penguatan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
Rombongan Kanwil Kemenkum Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ka. BAPPERIDA, BKAD, Kadis PMK, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Kominfo, Kabag Hukum, Kabag Tapem,Ketua Forum Camat.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Lampung menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum Kelurahan merupakan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan dan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tingkat kelurahan.
Walikota Hj. Eva Dwiana menyambut baik dan menyatakan komitmen penuh Pemerintah kota Bandar Lampung untuk mendukung pembinaan Posbankum.
"Kami siap bersinergi. Kehadiran Posbankum di 126 kelurahan se-Bandar Lampung akan sangat membantu warga. Masyarakat tidak perlu bingung lagi jika ada persoalan hukum. Di kelurahan sudah ada tempat bertanya dan mendapat pendampingan hukum gratis," tegas Bunda Eva.
Wali kota meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana Posbankum serta aktif menyosialisasikan keberadaannya kepada warga. Pemkot juga akan menyiapkan pelatihan paralegal bagi aparatur kelurahan agar Posbankum dapat berjalan optimal.
Kakanwil Kemenkum Lampung mengapresiasi respons cepat Pemkot Bandar Lampung. "Bandar Lampung bisa menjadi percontohan nasional Posbankum Kelurahan. Sinergi Pemkot dengan Kanwil Kemenkum ini kunci agar layanan hukum benar-benar dirasakan masyarakat bawah," ujarnya.