Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun Tahun 2026, serta memberikan Bantuan Purna Bhakti Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, di Aula Semergou, Senin (24/8/2026).
Penyerahan petikan SK dan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana kepada 116 PNS yang memasuki masa purnabakti.
Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada para ASN yang telah mengabdikan diri selama bertugas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Hj. Eva Dwiana mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun.
"Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga, kepada bapak dan ibu, atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung", ujar Walikota Hj. Eva Dwiana.
Beliau juga berpesan agar masa pensiun menjadi awal pengabdian baru di tengah keluarga dan masyarakat dan berharap para purnabakti dapat terus memberikan kontribusi positif dan menjadi teladan.