Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Melalui RP3KP Tahun 2026–2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung pengurangan kawasan kumuh serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.